Wakil Kepala Bidang Kurikulum bertanggung jawab dalam pengelolaan kurikulum yang digunakan oleh madrasah, KBM di kelas, dan lain sebagainya. Program kerja bidang kurikulum diantaranya adalah:
1.Mengumpulkan dan menyimpan dokumen Kurikulum Nasional dan Kurikulum khas madrasah
2. Membuat perencanaan program pembelajaran semesteran, tahunan, lengkap dengan ajuan penyusunan projek belajar yang disenergikan dengan program kunjungan belajar di luar madrasah
3. Mengatur penanggulangan kelas yang gurunya tidak hadir dalam KBM. Memberikan invaler atau guru pengganti, yang telah dibekali prosedur aktifitas pembelajaran sesuai mata pelajaran tertentu, agar KBM tetap dapat terlaksana dengan maksimal dan kondusif.
4. mengumpulkan dan menyebarkan informasi tentang apa yang perlu diketahui atau dilakukan saat mengatur kegiatan pembelajaran.
5. Mengawasi pembuatan laporan tentang pelaksanaan kegiatan kurikulum