Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah merupakan proses pengumpulan, pengelolaan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah Ibtidaiyah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian dilakukan secara berkala dalam periode tahunan dan empat tahunan. Kegiatan ini mengacu pada surat keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sebagai bentuk implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah.
Penilaian yang dilakukan pada Hari Selasa (31/12) adalah penilaian tahunan. Aspek yang dinilai yaitu, usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah. Tim Penilai PKKMI adalah Yayuk Nur Hayati,M.Pd, selaku Pengawas Madrasah Kecamatan Lawang.
Kegiatan PKKMI diawali dengan sambutan dari Pengawas Kecamatan Lawang, dilanjutkan dengan paparan perkembangan madrasah selama satu tahun ajaran lalu oleh Dr. Lailil Qomariyah, M.Pd.; Kepala MIT Ar Roihan Lawang, Lailil Qomariyah, M.Pd. Pukul 09.30, Pengawas melakukan studi dokumen fisik untuk memastikan kesesuaian antara paparan Kepala Madrasah dengang bukti fisik dan fakta yang ada di madrasah
Kegiatan PKKMI berlangsung lancar, hal ini dibuktikan dengan kesesuain fakta di lingkungan MIT Ar Roihan dengan paparan Kepala Madrasah serta dokumen penunjang/ bukti fisik yang tersusun secara terstruktur dan komprehensif.
Penilai PKKMI menyampaikan feedback bahwa beliau sangat mendukung dengan program inovasi yang telah dilakukan oleh MIT Ar Roihan Lawang, dan berharap agar PKKMI ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi kepala Madrasah Ibtidaiyah dalam membawa madrasah lebih baik lagi.